wanita muslimah mengenakan hijab yang sesuai dengan ketentuan syariat saat keluar dari rumah, yaitu pakaian islami , yang batasan batasannya sudah ditetapkan nash dalam kitab Allah dan sunah RasulNya . dia juga tidak boleh keluar dari rumah menampakkan diri dihadapan laki laki lain yang bukan mahramnya dalam keadaan bersolek dan memakai wewangian .
"Katakanlah kepada wanita beriman 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya , dan janganlah mereka menampakkan perhiasanya kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya m dan jangan lah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka , atau ayah mereka , atau ayah suami mereka, atau putra putra mereka, atau putra putra suami mereka, atau saudara saudara mereka , atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau pelayan -pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan ( terhadap wanita) , atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita , dan jangan lah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan , dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang - orang yang beriman supaya kalian beruntung . (An-nur: 31)
"dua golongan dari penghuni neraka yang tiak pernah kulihat yang seperti mereka berdua, yaitu orang-orang yang membawa cemeti seperti ekor-ekor sapi, yang dengan cemeti itu mereka memukuli manusia, dan wanita yang berpakain tapi seperti telanjang, berlenggak lenggok dan bergoyang - goyang , kepala mereka seperti punuk onta yang bergoyang goyang, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya, Sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak perjalanan sekian lama, dan sekian lama (HR. Muslim dan lain- lainya)"